Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang merupakan perangkat daerah yang memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kebakaran serta menangani berbagai situasi kedaruratan lainnya. Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dengan wilayah kepulauan, kawasan pesisir, serta pusat pemerintahan dan niaga, Kota Tanjungpinang memerlukan sistem damkar yang tanggap, modern, dan mampu menjangkau wilayah darat dan laut secara efektif.

Struktur organisasi Damkar Tanjungpinang dirancang secara efisien dengan pembagian tugas yang jelas, sinergi lintas unit, dan didukung teknologi untuk menjawab kebutuhan layanan yang cepat dan profesional.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas memegang kendali atas seluruh kegiatan dan kebijakan strategis dinas. Ia berperan dalam perencanaan program, pengawasan pelaksanaan, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan kebakaran dan kedaruratan. Kepala Dinas juga berwenang dalam pengambilan keputusan lapangan pada kondisi darurat serta pembinaan terhadap seluruh pegawai.

2. Sekretariat

Sekretariat bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan administrasi dan perencanaan kerja organisasi. Subbagian yang membentuk sekretariat antara lain:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Keuangan dan Aset

  • Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Unit ini mengelola dokumen kepegawaian, anggaran, logistik internal, serta laporan capaian kinerja dinas setiap tahun.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini melaksanakan fungsi edukasi masyarakat, pengawasan sistem proteksi kebakaran, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Subunitnya:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan

  • Seksi Pemeriksaan Sistem Proteksi Gedung

  • Seksi Relawan dan Simulasi Evakuasi

Kegiatan meliputi penyuluhan di sekolah dan permukiman, audit instalasi proteksi kebakaran di bangunan publik, serta pelatihan relawan kebakaran tingkat RT/RW.

4. Bidang Operasional dan Penanggulangan

Bidang ini menjadi ujung tombak dalam menanggulangi kebakaran dan insiden non-kebakaran seperti banjir, evakuasi, atau penyelamatan. Subunit:

  • Seksi Pemadaman dan Rescue

  • Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Non-Kebakaran

  • Seksi Penanganan Khusus dan Bahan Berbahaya

Tim operasional dilatih secara berkala, siap siaga 24 jam, serta dilengkapi dengan kendaraan pemadam, perlengkapan selam (untuk wilayah pesisir), dan alat rescue terkini.

5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional

Bidang ini mendukung kesiapan operasional melalui pemeliharaan armada dan pengelolaan sistem informasi. Subunitnya:

  • Seksi Logistik dan Inventarisasi

  • Seksi Pemeliharaan Armada dan Peralatan

  • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Penggunaan teknologi pelaporan cepat, GPS armada, dan integrasi komunikasi darurat antarpulau menjadi fokus utama bidang ini.

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam

Untuk memperluas cakupan wilayah layanan, Damkar Tanjungpinang memiliki beberapa UPT atau Pos Pemadam di titik strategis kota seperti kawasan kota lama, pesisir, pelabuhan, dan permukiman padat. Setiap pos memiliki regu siaga, kendaraan pemadam, dan alat penyelamatan sesuai standar.

Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang siap memberikan pelayanan yang tanggap, cepat, dan profesional, guna mewujudkan kota yang siaga, aman, dan tangguh terhadap kebakaran dan bencana lainnya.